Sabtu, 04 Mei 2013

Deskriptif Tema : Kasus Korupsi Susno Duadji Mengintip Penjara pilihan Susno Duadji CIBINONG, KOMPAS.com — Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong, Jawa Barat, menjadi pilihan mantan Kepala Bareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji untuk menjalani sisa hukumannya. Susno berstatus terpidana untuk kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Tak jelas, mengapa ia meminta untuk dipenjara di lapas ini. Yang jelas, sebelum menyerahkan diri untuk dieksekusi kejaksaan, Susno yang sempat menjadi buron menyampaikan permintaan kepada Kejaksaan Agung terkait di mana ia akan menjalani masa hukumannya. Seperti apa gambaran lapas yang menjadi tempat hunian Susno sejak Kamis (2/5/2013) malam lalu? Saat ini, Susno mendekam di dalam sel tahanan Blok C bersama 12 terpidana lainnya. Lapas Kelas II A Cibinong terletak di Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Lapas ini tergolong baru. Berdiri di atas lahan seluas empat hektar, Lapas Cibinong baru mulai dibangun sekitar tahun 2005. Proses pembangunan lapas ini dilakukan secara bertahap selama lebih kurang tiga tahun. Pada tahun 2008, lapas ini mulai dihuni oleh para narapidana. Dari pantauan I, Lapas Kelas II A Cibinong dikelilingi oleh tembok setinggi enam meter, di mana pada bagian atas tembok lapas tersebut membentuk bangun lingkaran. Mungkin dimaksudkan untuk menyulitkan napi yang akan melarikan diri. Jarak antara tembok dan bangunan yang terdapat di dalamnya lebih kurang empat meter. Untuk pengamanan, lapas ini juga dilengkapi enam menara pengawas. Namun, sayangnya, tidak ada satu pun penjaga keamanan yang tampak di atas menara pengawas. Untuk bangunan yang terdapat di dalam areal lapas itu sendiri, setidaknya terdapat empat blok sel utama tempat di mana para narapidana tersebut akan menjalani hukumannya. Selain itu, di dalam lapas ini juga terdapat sebuah masjid yang cukup besar dengan kapasitas lebih kurang 250 orang. Tidak hanya itu, lapas ini juga dilengkapi dengan sarana olahraga berupa sebuah lapangan futsal kecil. Lapas Cibinong berkapasitas 950 orang. Akan tetapi, menurut Kepala Lapas Kelas II A Cibinong Abdul Hany, jumlah narapidana yang ditampung di sini berjumlah 1.150 orang. Artinya, terjadi over capacity. Abdul mengatakan, jumlah ini masih dapat ditoleransi. Sementara itu, menurut keterangan salah seorang petugas lapas, lapas ini kebanyakan diisi oleh narapidana tindak pidana umum. Baru kali ini lapas ini menerima seorang tahanan korupsi dan yang juga merupakan seorang mantan jenderal.“Yang jelas tidak ada narapidana perempuan di sini. Kalau untuk narapidana anak-anak ada beberapa. Karena kebanyakan kalau napi anak itu kan di Lapas Tangerang,” kata pegawai lapas yang enggan disebutkan namanya. Ia menambahkan, setiap hari terdapat 80 orang pegawai yang bekerja di lapas ini. Dari jumlah tersebut, separuhnya merupakan pegawai administrasi. Sisanya merupakan bagian keamanan lapas.“Setiap hari juga ada polisi dari Polres Bogor yang selalu berpatrolidisini. Tak Bisa Menolak Mereka biasanya datang sekitar pukul 19.00 WIB,”katanya. Mengapa Susno memilih Lapas Cibinong? Tak ada yang bisa memberikan alasan pastinya. Namun, yang menjadi pertanyaan, apakah seorang narapidana bisa memilih di mana ia akan menjalani hukuman? Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi mengatakan, pihak lapas tetap akan menerima siapa pun orang yang harus dieksekusi berdasarkan putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap. "Tidak ada alasan lapas untuk menolak apabila berkas telah lengkap," ucapnya. Ketika ditanya apakah Susno selaku terpidana memang bisa memilih lembaga pemasyarakatan tempat dia akan ditahan, Akbar menjawab,"Silakan tanyakan kepada pihak kejaksaan,”katanya. Akbar juga tidak menjawab ketika ditanya apakah ada permintaan dari Kejaksaan Agung selaku eksekutor agar Susno ditempatkan di Lapas Cibinong. Demikian juga ketika ditanya mengapa Susno tidak ditempatkan di LP Sukamiskin, lapas khusus terpidana kasus korupsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar