Selasa, 03 April 2012

Pendidikan Kewarganegaraan

BAB I
A. PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Perjalanan panjang bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai jamannya, kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan. Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu mengantisipasi hari depan dengan konteks dinamika.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Setiap warga Negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara.
Rakyat Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa :pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”. Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang system pendidikan nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur,jenis dan jenjang pendidikan.

B.Opini
Menurut saya, di zaman era globalisasi ini masyarakat lebih cenderung mengikuti zaman yang semakin lama berubah yang disebut zaman modern, sehingga masyarakat tidak menerapkan Undang-Undang kewarganegaraan yang dibuat oleh pemerintah.

C.Saran
Menurut saya, di zaman sekarang ini faktanya pendidikan kewarganegaraan kurang diterapkan dalam masyarakat, sehingga masyarakat itu sendiri belum mengenal Undang-Undang yang telah dibuat oleh pemerintah,akibatnya masyarakat pun banyak melanggar hak dan hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar