BAB II
A.WAWASAN NUSANTARA
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya. Hubungan timbale balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa,ideology,aspirasi,dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi social masyarakat,budaya dan tradisi,keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. kehidupan Negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehingga wawasan harus mampu member inspirasi pada suatu bangsa dalam mengahadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaannya.
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menengara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi).Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh Negara yang bersangkutan yaitu paham-paham kekuasaan dan Machiavelli (abad XVII),dengan judul bukunya “The Prince” dikatakan sebuah Negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil yaitu dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan dan untuk menjaga kekuasaan resim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :a.Federich Ratzel yaitu pertumbuhan Negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organism (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan,sutau bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam, dan semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya.
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri,akhlak,dan daya piker,sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan penciptaannya. Adanya kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia Indonesia memiliki motivasi demi terciptanya suasana damai dan tentram menuju kebahagiaan serta demi terselenggaranya keteraturan dalam membina hubungan antar sesamanya.Wawasan nasional merupakan pancaran dari pancasila oleh karena itu menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan diri,sifat dan karakter dari kebinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa,etnis dan golongan).
Wilayah Indonesia pada saat merdeka msih berdasarkan peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territorial Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939).TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tanggal 13 Desmber 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :a.Segala perairan disekitar,yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas wilayah daratan Indonesia, b.lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan.
B.Opini
Menurut saya ,Wawasan nusantara ini harus lebih dikembangi agar terwujud suatu gagasan-gagasan yang cemerlang agar dapat kita kembangi secara nasional maupun secara regional,serta harus memperhatikan lingkungan-lingkungan yang ada disekitar kita supaya Negara ini terbebas dari pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh tangan manusia,Dimana setiap warga negara dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk menghargai dan mencintai produk-produk yg dihasilkan oleh lembaga negara.
C.Saran / Rekomendasi
Saran saya,Wawasan nusantara ini harus terus diterapkan khususnya di Indonesia, agar warga negara Indonesia memiliki kesadaran cara pandang untuk memelihara, merawat serta menjaga apa yang menjadi bagian dari negaranya.Serta harus lebih teliti dan cermat lagi dalam membuat suatu tindakan agar tidak merugikan orang lain.
Selasa, 03 April 2012
Pendidikan Kewarganegaraan
BAB I
A. PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan panjang bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai jamannya, kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan. Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu mengantisipasi hari depan dengan konteks dinamika.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Setiap warga Negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara.
Rakyat Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa :pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”. Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang system pendidikan nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur,jenis dan jenjang pendidikan.
B.Opini
Menurut saya, di zaman era globalisasi ini masyarakat lebih cenderung mengikuti zaman yang semakin lama berubah yang disebut zaman modern, sehingga masyarakat tidak menerapkan Undang-Undang kewarganegaraan yang dibuat oleh pemerintah.
C.Saran
Menurut saya, di zaman sekarang ini faktanya pendidikan kewarganegaraan kurang diterapkan dalam masyarakat, sehingga masyarakat itu sendiri belum mengenal Undang-Undang yang telah dibuat oleh pemerintah,akibatnya masyarakat pun banyak melanggar hak dan hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
A. PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan panjang bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai jamannya, kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan. Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu mengantisipasi hari depan dengan konteks dinamika.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Setiap warga Negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara.
Rakyat Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa :pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”. Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang system pendidikan nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur,jenis dan jenjang pendidikan.
B.Opini
Menurut saya, di zaman era globalisasi ini masyarakat lebih cenderung mengikuti zaman yang semakin lama berubah yang disebut zaman modern, sehingga masyarakat tidak menerapkan Undang-Undang kewarganegaraan yang dibuat oleh pemerintah.
C.Saran
Menurut saya, di zaman sekarang ini faktanya pendidikan kewarganegaraan kurang diterapkan dalam masyarakat, sehingga masyarakat itu sendiri belum mengenal Undang-Undang yang telah dibuat oleh pemerintah,akibatnya masyarakat pun banyak melanggar hak dan hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)