Sabtu, 31 Mei 2014
The blends and code-mixing in english
1. It use when we want to combine two different kinds of words in order to make a new term of words.
a. Radio detecting and ranging = Radar
b. Geheime staatspolizei = Gestapo
c. Political science = Polisci
d. Dance Exercise = Dancercise
e. Cellular Telephone = Cellphone
2. Code – mixing is term in English that used for combining the context of the meaning with the mother tongue/local languages to make it practical in use.
a. Good morning, hari ini kita akan pergi ke bandung untuk refressing
b. Hari ini saya free, kalau ingin bertemu hubungi saya
c. On the way ke anyer bersama keluarga untuk mengisi liburan
d. Belanja lebih heaving fun di Matahari
e. Awali harimu dengan keep smile
Senin, 31 Maret 2014
Bahasa Inggris Bisnis 2
Nama : Rahayu Anggraini
Kelas : 4EA03
Npm : 15210547
The first assignment
Make your own ideas on how to develop your company profile by using the following :
1. Describe your passion on promoting your skills in your company
I will influence consumers to purchase products that are sold in the company by way of explaining advantages and quality of products sold also good and interesting delivery.
2. Added your reason on why you could join that company.
The reason why i could join this company because i'm more than 19 years old by now, and i'm graduated from Senior Highschool with science program. I speak an english language even just a bit. My height is 163 cm and weight 45 kg. I didn't used any glasses or contact lens. I'm pretty sure that my medically really fit to joining FA position. I have good personality, communication and maybe apperrance.
3. Describe your goals to be a good/ a responsible employee
I will try to work as closely as possible to promote the company and I will be responsible for any job given to me.
Minggu, 24 November 2013
BISNIS ONLINE YANG BERMASALAH
Contoh Bisnis Online Yang Bermasalah
www.bl*bl*-electronics.com penipu berkedok jualan barang elektronik
Hati-hati membeli barang elektronik (HP, Laptop, Apple, Blackberry dan lain-lain) melalui toko online Electronics Blibli.com dengan alamat website : www.bl*bl*-electronics.com dengan alamat Jln. Raja *** , Kompleks Tanjung *** Batam, Riau, 29*** Indonesia, no HP : 082395297***. Pemilik toko online tersebut adalah penipu berkedok jualan barang elektronik. Barang yang dipesan tidak pernah dikirim. Malah korban diperas dengan berbagai macam alas an, antara lain : barang kelebihan, barang ditahan petugas bea cukai, barang ditahan polisi bandara, barang ditahan petugas dinas perhubungan dan lain sebagainya yang ujung-ujungnya selalu minta transfer uang. Oleh karena itu jangan sampai anda membeli barang melalui alamat website www.bl*bl*-electronics.com. Jangan terkecoh dengan testimoni, surat ijin, alamat dan logo yang menyatakan bahwa toko tersebut terpercaya karena semua itu adalah fiktif.
Bila Anda ingin terjun ke bisnis online, sebaiknya waspadai bisnis toko online fiktif.
Jumlah penduduk Indonesia yang besar dan banyak yang sudah melek internet, Indonesia memang tercatat sebagai salah satu dari 10 negara dengan pengguna internet terbesar di dunia. Tak kurang dari 50 juta pengguna internet adalah orang Indonesia, dan separo dari jumlah itu melakukan transaksi secara online.
Namun sayangnya, reputasi Indonesia di mata internasional terkait bisnis online ternyata cukup memprihatinkan. Menurut data Bagian IT dan Cybercrime Bareskrim Polri, tak kurang dari 18 negara pernah mengajukan komplain kepada Indonesia karena melakukan penipuan dengan format transaksi bisnis atau dagang melalui internet. Negara-negara itu di antaranya adalah Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Malaysia, Singapura, Eropa Timur, dan Australia.
Negara-negara asing itu mengadu karena tertipu oleh website dan blog asal Indonesia yang menjual beragam barang. Setelah konsumen di negara asing itu mengirimkan uang, namun barang yang dipesan tak kunjung datang. Padahal website dan blog itu menampilkan gambar, harga serta alamat lengkap si penjual barang.
Namun ketika dilacak, ternyata alamatnya palsu. Banyak pula ditemukan pengelola situs web dan blog yang beridentitas fiktif. Dalam transaksinya, si penjual barang di internet itu meminta pembeli untuk mengirim uang terlebih dahulu. Karena itulah kita perlu waspadai bisnis toko online fiktif.
Analisis : sebelum menentukan sebuah produk yang ingin dibeli harus mengetahui produk tersebut illegal atau bukan agar tidak ada penipuan berkedok seperti ini lagi.
Sumber berita : http://bongkarpenipuan.blogspot.com
Minggu, 03 November 2013
Kasus etika Bisnis yang tidak beretika 2
Kasus etika Bisnis yang tidak beretika 2
PT A Tidak Punya Etika PT B Siap Jadi C samarinda bila memang PT A Indonesia mundur bekerja sama dengan Pemprov Kaltim, PT B siap berganti nama menjadi C. Yefrizal, wakil direktur B, mengatakan dengan menggunakan PT B, biaya yang harus dikeluarkan Pemprov Kaltim akan bisa ditekan atau tak sebesar mendirikan perusahaan penerbangan baru. "Kami sebenarnya sudah memiliki ciri khas Kaltim. Bodi pesawat yang kami gunakan juga bercorak Kaltim. Nama B itu diambil dari singkatan Kalimantan Star atau Bintang Kalimantan," beber Yefrizal, wakil direktur B, kemarin. Namun, soal rencana ganti nama itu, tidak bisa serta merta dilakukan. "Kalau kami diajak bicara, kami siap. Kalau soal berganti nama, kita bisa bicarakan bagaimana prosesnya, agar semua keinginan diakomodir. Saya ngga mau janji-janji dulu," tegasnya. Sekadar diketahui, B yang berkantor pusat di Samarinda saat ini melayani penerbangan di empat provinsi di Kalimantan, yaitu Kaltim, Kalsel, Kalteng, dan Kalbar. Untuk Kaltim, B melayani penerbangan Balikpapan, Samarinda, Nunukan, Tarakan, Berau, dan lainnya. Terpisah, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim Fauzi A Bahtar mendukung B menjadi C. Apalagi B juga milik pengusaha lokal. “Bila memang ingin menggunakan B, maka ini sesuai dengan harapan gubernur Kaltim untuk memberdayakan pengusaha lokal. B juga sudah berpengalaman di bidang operator penerbangan," ulasnya. Dengan begitu, katanya tinggal format kerja samanya saja yang diatur. "Kalau untuk skala Kaltim, B saya rasa cukup saja. Tapi kalau untuk skala nasional, silakan panggil investor dari luar. Jangan sampai memanggil investor dari luar, tapi skala penerbangannya Kaltim. Kalau hanya untuk Kaltim, mending yang ada saja ditingkatkan," ujarnya. TAK ETIS Soal niat PT A Indonesia membangun maskapai C sendiri, tanpa melibatkan X juga membuat Fauzi Bahtar heran. Bagaimana tidak, sebagai penggagas, pemprov justru ditinggalkan. “Jika dilihat dari sisi hukum, sebenarnya tak ada yang dilanggar. Tapi kalau ditanya apakah dalam dunia bisnis itu etis atau tidak, saya bilang itu tidak etis. Tidak punya etika. Apalagi, MoU (memorandum of understanding/nota kesepahaman, Red.) sudah ditandatangani,” ujar Fauzi, Senin (15/6) kemarin. Menurut Fauzi, PT A seperti sudah tak memiliki moral. “Buat apa pemprov bekerja dengan perusahaan yang tidak memiliki moral,” katanya. Fauzi mengatakan, rencana pendirian C adalah langkah maju yang perlu didukung, namun harus dikaji dan diperhitungkan isi kesepakatan dan persaingan penerbangan yang sudah ada. Kadin juga heran dengan alasan PT A enggan bekerja sama dengan X, sebagai kepanjangan tangan pemprov, gara-gara sulit mendapat dana dari perbankan. “Justru, sebagai investor, seharusnya sudah punya dana segar, bukannya setelah ada proyek baru mencari dana. Investor apa itu? Memangnya X tidak memiliki dana?” tanyanya. Fauzi menyoroti pernyataan PT A yang bertekad terus maju membangun C. Apalagi, sudah Rp 200 juta dana yang dikeluarkan untuk studi kelayakan pendirian maskapai. “Setahu saya, untuk investor maskapai, dana itu terhitung kecil. Dana untuk membuat FS (feasibility study/studi kelayakan, Red.) maskapai itu bisa sampai Rp 1 miliar,” tegasnya.
Analisis : banyak kasus seperti ini terjadi karna untuk kepentingan individu atau perusahaan semata bukan untuk orang lain atau bersama. dan sangat tak etis mempunyai kepribadian seperti ini karna merugikan banyak pihak.
Sumber: http://metrobalikpapan.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=17347 4 oktober 2009
http://hafiedzazdy.blogspot.com/2012/10/contoh-kasus-bisnis-yang-tidak-beretika.html
Contoh Kasus Tentang Bisnis yang Tidak Beretika
Nama : Rahayu Anggraini
Npm : 15210547
kelas : 4EA03
Etika Bisnis
Kasus Etika Bisnis yang Tidak Beretika 1
a.Raksasa perangkat jaringan mobile Ericsson melayangkan gugatan terhadap pembuat ponsel Samsung Electronics. Gugatan ini diajukan karena Samsung dituduh telah melanggar hak paten. “Kami sudah melayangkan gugatan hukum kepada Samsung terkait pelanggaran hak paten di Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan Belanda,” kata Ase Lindskog, juru bicara Ericsson. Menurut Lindskog, pihaknya telah melakukan negosiasi besar dengan Samsung terkait pembaharuan lisensi. “Kesepakatan mereka dengan kami telah berakhir sejak 31 Desember tahun lalu,” ujarnya lagi. Masalahnya, Samsung masih memakai paten ponsel yang tidak berlisensi lagi. Ketika dikonfirmasi, juru bicara Samsung di Seoul masih enggan mengomentari masalah ini. Entah iri atau ingin menjatuhkan rival, yang jelas kasus pelanggaran paten dan perlawanan legal lainnya sudah sering bahkan biasa terjadi di sektor teknologi. Bisa jadi karena perusahaan telah menghabiskan banyak dana untuk penelitian dan pengembangan (R&D).
b.Banyak sebenarnya kalau dilihat dari segi produk bisnis yang tidak beretika, mulai dari bahan formalin pada pembuatan makanan bahkan pengawetan hewan laut, pembuatan terasi yang menggunakan bahan yang sudah berbelatung, ayam tiren [mati kemaren], penggunaan pewarna tekstil untuk makanan dan masih banyak lagi.
Analisis :
Dalam dunia bisnis sering kali perusahaan melakukan banyak cara agar memenangkan persaingan termasuk dengan cara pelanggaran hak paten. Banyak alasan mengapa sebuah perusahaan melakukan pelanggaran hak paten. Penyebabnya bisa jadi karena perusahan telah menghabiskan banyak dana untuk penelitian dan pengembangan, takut kalah dari persaing, dan lain-lain. Pelanggaran yang dilakukan pihak Samsung sangatlah tidak baik, mengingat telah berakhirnya kesepakatan antara Samsung dan Ericsson. Hal ini sangat merugikan Ericsson karena Ericsson telah melakukan penelitian dan pengembangan yang memakan banyak biaya serta waktu yang tidak sedikit. Dampaknya bagi Ericsson adalah para investor akan mencabut penanaman modalnya yang mengakibatkan Ericsson akan mengalami kerugian besar. Sebaiknya jangan hanya karena keuntungan semata kita merugikan orang lain, agar mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, kita melakukan hal yang dapat merugikan orang lain. Berbisnislah dengan cara yang benar dan sesuai etika bisnis. Semoga bisnis-bisnis di Indonesia tidak hanya memikirkan laba saja tapi juga keselamatan dan kenyamanan konsumennya.
Sumber :
http://sukangemilpunya.wordpress.com/2011/09/24/bisnis-tidak-beretika/
http://haki2008.wordpress.com/2008/04/29pengantar-hak-paten-oleh-theofransus-litaay-sh-llm/
http://compusstreet.blogspot.com/2011/10/bisnis-tak-beretika-1.html
Kamis, 24 Oktober 2013
Pengertian Etika Bisnis
Nama : Rahayu Anggraini
Npm : 15210547
Kelas : 4ea03
Pengertian Etika Bisnis
Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
• Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
• Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
• Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.
Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
• Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
• Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
• Melindungi prinsip kebebasan berniaga
• Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.
Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier.
Perlu dipahami, karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal mungkin harus mempertahankan karyawannya.
Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni dengan cara :
• Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct)
• Memperkuat sistem pengawasan
• Menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus.
Sumber : http://rosicute.wordpress.com/2010/11/23/pengertian-etika-bisnis/
Minggu, 06 Oktober 2013
TEORI ETIKA BISNIS
Rahayu Anggraini
15210547
4EA03
Etika Bisnis
TEORI ETIKA BISNIS
Kata “Etika” itu berasal dari kata Yunani
yaitu ‘Ethos,’ yang artinya adat istiadat. Etika bisa dibilang sebagai
kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu
masyarakat. Etika itu punya kaitan sama nilai-nilai, tatacara hidup yang
baik, aturan hidup yang baik, dan termasuk juga semua kebiasaan yang dianut dan
diwariskan dari satu orang ke orang lain, atau dari satu generasi ke generasi
yang lain.
Moralitas berasal dari kata Latin “Mos” atau “Mores” yang
punya arti adat istiadat atau kebiasaan. Pengertian secara harfiah dari
etika dan moralitas adalah berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus
hidup baik sebagai manusia yang telah masuk kedalam sistem adat kebiasaan.
kemudian etika dan moralitas itu dilakukan dalam pola perilaku yang terulang
dalam waktu yang lama.
Etika
adalah ilmu yang mengacu kepada:
- Mempersoalkan
nilai dan norma moral tertentu yang memang harus dilaksanakan dalam
situasi yang dihadapi seseorang
- Mempersoalkan
tindakan yang kelihatan bertentangan dengan nilai, norma, dan moral
tertentu apakah harus dianggap sebagai tindakan yang tidak etis atau
sebaliknya
- Mempersoalkan
tindakan yang harus dilakukan dalam situasi tertentu, di lingkungan
masyarakat tertentu, apakah harus mengikuti etika dan moral yang dianut
oleh lingkungan, atau justru bertentangan.
Norma adalah pedoman bagaimana kita harus hidup dan
bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian
mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.
Macam-macam
dari Norma itu adalah:
- Norma
Khusus
- Norma
Umum: dibagi menjadi tiga yaitu Norma Sopan santun, Norma Hukum,
dan Norma Moral
Norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang
kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya: aturan di dalam birokrasi pengurusan
Surat Izin Mengemudi. Norma Umum bersifat umum dan sampai pada tingkat
tertentu boleh dikatakan bersifat universal. Norma Sopan Santun adalah
yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan
sehari-hari. Etika itu tidak sama dengan Etiket. Etiket menyangkut
perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata krama. Norma
Hukum adalah norma yang dituntut dilakukan secara tegas oleh masyarakat karena
dianggap perlu dan demi keselamatan dan kesejahteraan manusia kehidupan bermasyarakat. Norma
Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai
manusia. Norma moral ini adalah aturan tentang baik buruknya, adil
tidaknya tindakan dan perilaku manusia.
Tujuan Etika adalah mengukur baik dan buruknya tindakan
berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan
akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Deontologi adalah pengertian mengapa
perbuatan ini baik dan perbuatan itu buruk. Deontologi berasal dari
kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. Deontologi menjadi dasar
baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. setelah ada Deontologi ada juga Teori
Hak, yaitu adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk
mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau
perilaku. Teori Hak adalah suatu aspek dari teori deontologi, karena
berkaitan dengan kewajiban. Hak dilandaskan martabat manusia dan martabat
semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan sistem demokratis.
Teori Keutamaan (Virtue) adalah memandang sikap
atau akhlak seseorang. Keutamaan bisa diartikan sebagai: disposisi
watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia
untuk bertingkah laku baik secara moral. Contoh keutamaan
adalah: Kebijaksanaan, Keadilan, Suka bekerja keras, dan Hidup
yang baik.
Keramahan itu adalah inti kehidupan bisnis, apalagi di
Indonesia yang dikenal sebagai negara yang ramah, bisnis juga harus didasari
oleh keramahan. Loyalitas mempunyai arti karyawan tidak bekerja
semata-mata untuk mendapat gaji, tetapi mempunyai komitmen yang tulus dengan
perusahaan
Sumber :
Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis oleh PT.Megasari Makmur
Rahayu Anggraini
15210547
4EA03
Etika Bisnis
15210547
4EA03
Etika Bisnis
Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis oleh PT.Megasari Makmur
Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
ANALISIS :
Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Jadi, siapakah yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan bersama-sama itu?
Pandangan tradisional berpendapat bahwa mereka yang melakukan secara sadar dan bebas apa yang diperlukan perusahaan, masing-masing secara moral bertanggung jawab.
Lain halnya pendapat para kritikus pada pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa ketika sebuah kelompok terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersama-sama, tindakan perusahaan mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan kelompok bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Kaum tradisional membantah bahwa, meskipun kita kadang membebankan tindakan kepada kelompok perusahaan, fakta legal tersebut tidak mengubah realitas moral dibalik semua tindakan perusahaan itu. Individu manapun yang bergabung secara sukarela dan bebas dalam tindakan bersama dengan orang lain, yang bermaksud menghasilkan tindakan perusahaan, secara moral akan bertanggung jawab atas tindakan itu.
Namun demikian, karyawan perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja dan dengan bebas turut dalam tindakan bersama itu” untuk menghasilkan tindakan perusahaan atau untuk mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam struktur birokrasi organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral atas setiap tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang sekretaris, juru tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan. Faktor ketidaktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan dalam organisasi perusahaan birokrasi berskala besar, sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jawab moral orang itu.
Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besarpun berani untuk mmengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus HIT sengaja menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Dan walaupun perusahaan sudah meminta maaf dan juga mengganti barang dengan memproduksi barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya tapi seharusnya perusahaan jugamemikirkan efek buruk apa saja yang akan konsumen rasakan bila dalam penggunaan jangka panjang. Sebagai produsen memberikan kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain memberikan harga yang murah yang dapat bersaing dengan produk sejenis lainnya.
SUMBER :
Jumat, 07 Juni 2013
MANFAAT PERENCANAAN
MANFAAT PERENCANAAN
Setiap organisasi perlu melakukan suatu perencanaan dalam setiap kegiatan organisasinya, baik perencanaan produksi, perencanaan rekrutmen karyawan baru, program penjualan produk baru, maupun perencaan anggarannya. Perencanaan (planning) merupakan proses dasar bagi organisasi untuk memilih sasaran dan menetapkan bagaimana cara mencapainya[1]. Oleh karena itu, perusahaan harus menetapkan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai sebelum melakukan proses-proses perencanaan.
Perencanaan merupakan tahapan paling penting dari suatu fungsi manajemen, terutama dalam menghadapi lingkungan ekternal yang berubah dinamis[2]. Dalam era globalisasi ini, perencanaan harus lebih mengandalkan prosedur yang rasional dan sistematis dan bukan hanya pada intuisi dan firasat (dugaan)[3].
Salah satu maksud dibuat perencanaan adalah melihat program-program yang akan dijalankan untuk meningkatkan kemungkinan tercapainya tujuan-tujuan organisasi di waktu yang akan datang. Perencanaan organisasi harus aktif, dinamis, berkesinambungan dan kreatif, sehingga manajemen tidak hanya bereaksi terhadap lingkungannya, tapi lebih menjadi peserta aktif dalam dunia usaha[4].
Pokok pembahasan dalam paper ini berfokus pada perkenalan konsep perencanaan, alasan pentingnya perencanaan dalam mencapai tujuan dan bagaimana mengefektifkan perencanaan tersebut.
Perencanaan bertujuan untuk:
1. Standar pengawasan, yaitu mencocokan pelaksanaan dengan perencanaannya.
2. Mengetahui kapan pelaksanaan dan selesainya suatu kegiatan.
3. Mengetahui siapa saja yang terlibat (struktur organisasinya), baik kualifikasinya maupun kuantitasnya.
4. Mendapatkan kegiatan yang sistematis termasuk biaya dan kualitas pekerjaan.
5. Meminimalkan kegiatan-kegiatan yang tidak produktif dan menghemat, biaya, tenaga, dan waktu.
6. Memberikan gambaran yang menyeluruh mengenai kegiatan pekerjaan.
7. Menyerasikan dan memadukan beberapa subkegiatan.
8. Mendeteksi hambatan kesulitan yang bakal ditemui.
9. Mengarahkan pada pencapaian tujuan.
MANFAAT PERENCANAAN
1. Standar pelaksanaan dan pengawasan
2. Pemilihan berbagai alternative terbaik
3. Penyusunan skala prioritas, baik sasaran maupun kegiatan
4. Menghemat pemanfaatan sumber daya organisasi
5. Membantu manajer menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan
6. Alat memudahkan dalam berkoordinasi dengan pihak terkait, dan,
7. Alat meminimalkan pekerjaan yang tidak pasti.
Sumber: 1. http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2077093-tujuan-perencanaan-dan-manfaat-perencanaan/#ixzz2VXVCtqVa
2. http://adieth12.blogspot.com/2012/04/pentingnya-perencanaan-sebagai-salah.html
Sabtu, 04 Mei 2013
Deskriptif
Tema : Kasus Korupsi Susno Duadji
Mengintip Penjara pilihan Susno Duadji
CIBINONG, KOMPAS.com — Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong, Jawa Barat, menjadi pilihan mantan Kepala Bareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji untuk menjalani sisa hukumannya. Susno berstatus terpidana untuk kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Tak jelas, mengapa ia meminta untuk dipenjara di lapas ini. Yang jelas, sebelum menyerahkan diri untuk dieksekusi kejaksaan, Susno yang sempat menjadi buron menyampaikan permintaan kepada Kejaksaan Agung terkait di mana ia akan menjalani masa hukumannya. Seperti apa gambaran lapas yang menjadi tempat hunian Susno sejak Kamis (2/5/2013) malam lalu?
Saat ini, Susno mendekam di dalam sel tahanan Blok C bersama 12 terpidana lainnya. Lapas Kelas II A Cibinong terletak di Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Lapas ini tergolong baru. Berdiri di atas lahan seluas empat hektar, Lapas Cibinong baru mulai dibangun sekitar tahun 2005. Proses pembangunan lapas ini dilakukan secara bertahap selama lebih kurang tiga tahun. Pada tahun 2008, lapas ini mulai dihuni oleh para narapidana. Dari pantauan I, Lapas Kelas II A Cibinong dikelilingi oleh tembok setinggi enam meter, di mana pada bagian atas tembok lapas tersebut membentuk bangun lingkaran. Mungkin dimaksudkan untuk menyulitkan napi yang akan melarikan diri. Jarak antara tembok dan bangunan yang terdapat di dalamnya lebih kurang empat meter. Untuk pengamanan, lapas ini juga dilengkapi enam menara pengawas.
Namun, sayangnya, tidak ada satu pun penjaga keamanan yang tampak di atas menara pengawas. Untuk bangunan yang terdapat di dalam areal lapas itu sendiri, setidaknya terdapat empat blok sel utama tempat di mana para narapidana tersebut akan menjalani hukumannya. Selain itu, di dalam lapas ini juga terdapat sebuah masjid yang cukup besar dengan kapasitas lebih kurang 250 orang. Tidak hanya itu, lapas ini juga dilengkapi dengan sarana olahraga berupa sebuah lapangan futsal kecil. Lapas Cibinong berkapasitas 950 orang. Akan tetapi, menurut Kepala Lapas Kelas II A Cibinong Abdul Hany, jumlah narapidana yang ditampung di sini berjumlah 1.150 orang. Artinya, terjadi over capacity. Abdul mengatakan, jumlah ini masih dapat ditoleransi.
Sementara itu, menurut keterangan salah seorang petugas lapas, lapas ini kebanyakan diisi oleh narapidana tindak pidana umum. Baru kali ini lapas ini menerima seorang tahanan korupsi dan yang juga merupakan seorang mantan jenderal.“Yang jelas tidak ada narapidana perempuan di sini. Kalau untuk narapidana anak-anak ada beberapa. Karena kebanyakan kalau napi anak itu kan di Lapas Tangerang,” kata pegawai lapas yang enggan disebutkan namanya. Ia menambahkan, setiap hari terdapat 80 orang pegawai yang bekerja di lapas ini. Dari jumlah tersebut, separuhnya merupakan pegawai administrasi. Sisanya merupakan bagian keamanan lapas.“Setiap hari juga ada polisi dari Polres Bogor yang selalu berpatrolidisini.
Tak Bisa Menolak
Mereka biasanya datang sekitar pukul 19.00 WIB,”katanya. Mengapa Susno memilih Lapas Cibinong? Tak ada yang bisa memberikan alasan pastinya. Namun, yang menjadi pertanyaan, apakah seorang narapidana bisa memilih di mana ia akan menjalani hukuman? Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi mengatakan, pihak lapas tetap akan menerima siapa pun orang yang harus dieksekusi berdasarkan putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap. "Tidak ada alasan lapas untuk menolak apabila berkas telah lengkap," ucapnya. Ketika ditanya apakah Susno selaku terpidana memang bisa memilih lembaga pemasyarakatan tempat dia akan ditahan, Akbar menjawab,"Silakan tanyakan kepada pihak kejaksaan,”katanya. Akbar juga tidak menjawab ketika ditanya apakah ada permintaan dari Kejaksaan Agung selaku eksekutor agar Susno ditempatkan di Lapas Cibinong. Demikian juga ketika ditanya mengapa Susno tidak ditempatkan di LP Sukamiskin, lapas khusus terpidana kasus korupsi
Narasi
Tema : Kasus Korupsi Susno Duadji
Susno makin rajin Ibadah di LP Cibinong
CIBINONG, KOMPAS.com - Dua hari mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Cibinong, terpidana korupsi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji makin rajin beribadah.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu diketahui lebih banyak menghabiskan waktu dengan beribadah selama dalam Lapas. "Dia lebih banyak shalat wajib, Shalat Dhuha, Tahajud dan wiritan, mendekatkan diri pada Tuhan," ujar Kepala Lapas Abdul Hany, Sabtu (4/5/2013).
Hari ini waktu kunjungan ditiadakan, lantaran Lapas menggelar acara hiburan musik dalam rangka memperingati HUT Lapas ke 49. Abdul mengatakan, Susno sesekali ikut menikmati acara musik yang berlangsung sejak pagi. "Iya, ikut menikmati," katanya.
Meski pihak Lapas menutup jadwal kunjungan, pada siang tadi Susno dikunjungi dua kerabatnya yang mengaku dari Singapura. Namun, keduanya tak diizinkan menemui Susno karena waktu besuk ditiadakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Susno akhirnya menyerahkan diri setelah diburu kepolisian dan kejaksaan. Mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat itu kini mendekam di Lapas Klas II A Cibinong, Jawa Barat, untuk menjalani sisa putusan tiga tahun enam bulan penjara.
Sebelumnya, proses eksekusi terjadi di Lapas Klas II A Cibinong, Kamis (2/5/2013), menjelang dini hari atas permintaan Susno. Kejaksaan juga menerima permintaan Susno untuk menjalani sisa hukuman di lapas tersebut. Permintsaan itu sudah disampaikan Susno lewat surat pada Februari 2013.
Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Ia sempat tiga kali tidak memenuhi panggilan eksekusi kejaksaan dan menolak dibawa dengan alasan putusan batal demi hukum.
SUMBER : KORAN KOMPAS ,Edisi,Sabtu,04 Mei 2013
Narasi
Tema : Kasus Korupsi Susno Duadji
Susno makin rajin Ibadah di LP Cibinong
CIBINONG, KOMPAS.com - Dua hari mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Cibinong, terpidana korupsi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji makin rajin beribadah.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu diketahui lebih banyak menghabiskan waktu dengan beribadah selama dalam Lapas. "Dia lebih banyak shalat wajib, Shalat Dhuha, Tahajud dan wiritan, mendekatkan diri pada Tuhan," ujar Kepala Lapas Abdul Hany, Sabtu (4/5/2013).
Hari ini waktu kunjungan ditiadakan, lantaran Lapas menggelar acara hiburan musik dalam rangka memperingati HUT Lapas ke 49.
Abdul mengatakan, Susno sesekali ikut menikmati acara musik yang berlangsung sejak pagi. "Iya, ikut menikmati," katanya.
Meski pihak Lapas menutup jadwal kunjungan, pada siang tadi Susno dikunjungi dua kerabatnya yang mengaku dari Singapura. Namun, keduanya tak diizinkan menemui Susno karena waktu besuk ditiadakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Susno akhirnya menyerahkan diri setelah diburu kepolisian dan kejaksaan. Mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat itu kini mendekam di Lapas Klas II A Cibinong, Jawa Barat, untuk menjalani sisa putusan tiga tahun enam bulan penjara.
Sebelumnya, proses eksekusi terjadi di Lapas Klas II A Cibinong, Kamis (2/5/2013), menjelang dini hari atas permintaan Susno. Kejaksaan juga menerima permintaan Susno untuk menjalani sisa hukuman di lapas tersebut. Permintsaan itu sudah disampaikan Susno lewat surat pada Februari 2013.
Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Ia sempat tiga kali tidak memenuhi panggilan eksekusi kejaksaan dan menolak dibawa dengan alasan putusan batal demi hukum.
SUMBER : KORAN KOMPAS ,Edisi,Sabtu,04 Mei 2013
Deskriptif
Tema : Kasus Korupsi Susno Duadji
Mengintip Penjara pilihan Susno Duadji
CIBINONG, KOMPAS.com — Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong, Jawa Barat, menjadi pilihan mantan Kepala Bareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji untuk menjalani sisa hukumannya. Susno berstatus terpidana untuk kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Tak jelas, mengapa ia meminta untuk dipenjara di lapas ini. Yang jelas, sebelum menyerahkan diri untuk dieksekusi kejaksaan, Susno yang sempat menjadi buron menyampaikan permintaan kepada Kejaksaan Agung terkait di mana ia akan menjalani masa hukumannya. Seperti apa gambaran lapas yang menjadi tempat hunian Susno sejak Kamis (2/5/2013) malam lalu?
Saat ini, Susno mendekam di dalam sel tahanan Blok C bersama 12 terpidana lainnya. Lapas Kelas II A Cibinong terletak di Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Lapas ini tergolong baru. Berdiri di atas lahan seluas empat hektar, Lapas Cibinong baru mulai dibangun sekitar tahun 2005. Proses pembangunan lapas ini dilakukan secara bertahap selama lebih kurang tiga tahun. Pada tahun 2008, lapas ini mulai dihuni oleh para narapidana. Dari pantauan I, Lapas Kelas II A Cibinong dikelilingi oleh tembok setinggi enam meter, di mana pada bagian atas tembok lapas tersebut membentuk bangun lingkaran. Mungkin dimaksudkan untuk menyulitkan napi yang akan melarikan diri. Jarak antara tembok dan bangunan yang terdapat di dalamnya lebih kurang empat meter. Untuk pengamanan, lapas ini juga dilengkapi enam menara pengawas.
Namun, sayangnya, tidak ada satu pun penjaga keamanan yang tampak di atas menara pengawas. Untuk bangunan yang terdapat di dalam areal lapas itu sendiri, setidaknya terdapat empat blok sel utama tempat di mana para narapidana tersebut akan menjalani hukumannya. Selain itu, di dalam lapas ini juga terdapat sebuah masjid yang cukup besar dengan kapasitas lebih kurang 250 orang. Tidak hanya itu, lapas ini juga dilengkapi dengan sarana olahraga berupa sebuah lapangan futsal kecil. Lapas Cibinong berkapasitas 950 orang. Akan tetapi, menurut Kepala Lapas Kelas II A Cibinong Abdul Hany, jumlah narapidana yang ditampung di sini berjumlah 1.150 orang. Artinya, terjadi over capacity. Abdul mengatakan, jumlah ini masih dapat ditoleransi.
Sementara itu, menurut keterangan salah seorang petugas lapas, lapas ini kebanyakan diisi oleh narapidana tindak pidana umum. Baru kali ini lapas ini menerima seorang tahanan korupsi dan yang juga merupakan seorang mantan jenderal.“Yang jelas tidak ada narapidana perempuan di sini. Kalau untuk narapidana anak-anak ada beberapa. Karena kebanyakan kalau napi anak itu kan di Lapas Tangerang,” kata pegawai lapas yang enggan disebutkan namanya. Ia menambahkan, setiap hari terdapat 80 orang pegawai yang bekerja di lapas ini. Dari jumlah tersebut, separuhnya merupakan pegawai administrasi. Sisanya merupakan bagian keamanan lapas.“Setiap hari juga ada polisi dari Polres Bogor yang selalu berpatrolidisini.
Tak Bisa Menolak
Mereka biasanya datang sekitar pukul 19.00 WIB,”katanya. Mengapa Susno memilih Lapas Cibinong? Tak ada yang bisa memberikan alasan pastinya. Namun, yang menjadi pertanyaan, apakah seorang narapidana bisa memilih di mana ia akan menjalani hukuman? Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi mengatakan, pihak lapas tetap akan menerima siapa pun orang yang harus dieksekusi berdasarkan putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap. "Tidak ada alasan lapas untuk menolak apabila berkas telah lengkap," ucapnya. Ketika ditanya apakah Susno selaku terpidana memang bisa memilih lembaga pemasyarakatan tempat dia akan ditahan, Akbar menjawab,"Silakan tanyakan kepada pihak kejaksaan,”katanya. Akbar juga tidak menjawab ketika ditanya apakah ada permintaan dari Kejaksaan Agung selaku eksekutor agar Susno ditempatkan di Lapas Cibinong. Demikian juga ketika ditanya mengapa Susno tidak ditempatkan di LP Sukamiskin, lapas khusus terpidana kasus korupsi.
SUMBER : KORAN KOMPAS ,Edisi,Sabtu,04 Mei 2013
Selasa, 09 April 2013
Bawang Turun, Cabai Naik
Harga bawang merah dan bawang putih mulai turun sekalipun dilaporkan masih tetap tinggi di sejumlah daerah. Hasil pemantauan Kompas di pasar induk Kramat Jati, Pasar Jatinegara, dan Pasar Mayestik,Jakarta, Rabu (20/3), menunjukkan harga cabai rawit merah dan tomat naik. Harga cabai rawit merah dan tomat naik. Harga cabai rawit merah yang biasanya Rp 25.000 kini Rp. 50.000 per kilogram.
Para pedagang menduga, tingginya harga sayuran disebabkan pengaruh cuaca yang berdampak pada berkurangnya panen sehingga stok sayuran berkurang. Uripah (36), pedagang di Pasar Pagi, mengatakan, tingginya harga sayuran menyulitkan pedagang memasarkan dagangannya. Sementara itu, harga bawang mulai turun, tetapi masih relatif impor di Pasar Induk Keramat Jati Rp 30.000-Rp 36.000
Dan bawang merah asal brebes di Pasar Jatinegara Rp 40.000-Rp 60.000, sedangkan di Pasar Mayestik Rp 45.000-Rp 50.000 per kg. Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak Ircham Habib, di Surabaya, Rabu, mengatakan, banyak 332 kontainer berisi bawang putih impor yang tertahan sejak Januari ternyata belum dapat dikeluarkan.
SUMBER : KORAN KOMPAS, EDISI KAMIS, 21 MARET 2013, HAL 1
Rabu, 26 Desember 2012
Faktor Demografi yang Mempengaruhi Pembelian Handphone
Perkembangan pada zaman era globalisasi saat ini banyak masyarakat baik didalam maupun diluar yang sangat antusias terhadap produk baru dijaman yang modern ini, contohnya seperti handphone BlackBerry yang saya ketahui sudah menjadi TTWW (Trending Topik Word Wife) di semua kalangan umur baik yang muda ataupun yang tua yang sudah erat sekali dengan produk BlackBerry,sehingga produk tersebut dapat dikatakan sangat bermanfaat serta dapat mempermudah jalannya komunikasi baik digunakan didalam negeri maupun luar negeri sehingga biaya yang dikeluarkan lebih efisien dan tidak terlalu mahal.
Mengapa saya lebih cenderung memilih handphone merk “BlackBerry” terutama dari segi bentuk dan warna ,karena kalau wanita lebih cenderung menyukai warna yang menarik dan bentuknya yang unik dan simple bisa dibawa kemana-mana ,sedangkan pria lebih cenderung menyukai bentuk dan warna handphone tersebut karena lebih simple dan lebih menyukai warna gelap.
Sedangkan dari segi umur banyak kalangan anak-anak kecil yang masih dibawah umur sudah menggunakan handphone tersebut,sebab handphone itu tidak memandang dari kalangan apapun ,mulai dari yang muda sampai yang tua sekalipun sudah mengikuti trend dijaman yang lebih modern ini.
Rabu, 21 November 2012
Minggu, 14 Oktober 2012
segmentasi pasar
NAMA
: RAHAYU ANGGRAINI
NPM : 15210547
KELAS
: 3EA03
TUGAS:
Perilaku konsumen
SEGMENTASI PASAR
I.
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Segmentasi Pasar Membagi sebuah pasar
ke dalam kelompok-kelompok pembeli yang khas berdasarkan kebutuhan,
karakteristik atau perilaku yang mungkin membutuhkan produk atau bauran
pemasaran yang terpisah.
Segmentasi pasar adalah sebuah metode
bagaimana memandang pasar secara kreatif. Kita perlu secara kreatif
mengidentifikasi dan memanfaatkan peluang yang muncul di pasar (Hermawan
Kertajaya). Segmentasi pasar sangatlah penting di dalam bisnis dan pemasaran.
Walaupun kita tidak boleh mengiris-iris pasar terlalu kecil, segmentasi pasar
tetaplah suatu hal yang harus dipelajari dalam membangun usaha. Peranan
segmentasi dalam marketing :
1. Memungkinkan kita
untuk lebih fokus masuk ke pasar sesuai keunggulan kompetitif perusahaan kita.
2. Mendapatkan input
mengenai peta kompetisi dan posisi kita di pasar.
3. Merupakan basis
bagi kita untuk mempersiapkan strategi marketing kita selanjutnya.
4. Faktor kunci
mengalahkan pesaing dengan memandang pasar dari sudut unik dan cara yang
berbeda.
II. Landasan
Teori dan Pembahasan
2.1 Definisi
Segmentasi Pasar
Swastha & Handoko (1997) mengartikan segmentasi
pasar sebagai kegiatan membagi–bagi market yang bersifat heterogen kedalam
satuan–satuan pasar yang bersifat homogen.
Sedangkan definisi yang diberikan oleh Pride &
Ferrel (1995) mengatakan bahwa segmentasi pasar adalah suatu proses membagi
pasar ke dalam segmen-segmen pelanggan potensial dengan kesamaan karakteristik
yang menunjukkan adanya kesamaan perilaku pembeli.
Di lain pihak Pride & Ferrel (1995) mendefinisikan
segmentasi pasar sebagai suatu proses pembagian pasar keseluruhan menjadi
kelompok–kelompok pasar yang terdiri dari orang–orang yang secara relatif
memiliki kebutuhan produk yang serupa.
Ada lagi pendapat Swastha & Handoko (1987) yang
merumuskan segmentasi pasar adalah suatu tindakan membagi pasar menjadi
segmen–segmen pasar tertentu yang dijadikan sasaran penjualan yang akan dicapai
dengan marketing mix.
Menurut Kotler, Bowen dan Makens (2002, p.254) pasar
terdiri dari pembeli dan pembeli berbeda-beda dalam berbagai hal yang bisa
membeli dalam keinginan, sumber daya, lokasi, sikap membeli, dan kebiasaan
membeli. Karena masing-masing memiliki kebutuhan dan keinginan yang unik,
masing-masing pembeli merupakan pasar potensial tersendiri. Oleh sebab itu
penjual idealnya mendisain program pemasarannya tersendiri bagi masing-masing
pembeli. Segmentasi yang lengkap membutuhkan biaya yang tinggi, dan kebanyakan
pelanggan tidak dapat membeli produk yang benar-benar disesuaikan dengan
kebutuhan. Untuk itu, perusahaan mencari kelas-kelas pembeli yang lebih besar
dengan kebutuhan produk atau tanggapan membeli yang berbeda-beda. Segmen pasar
terdiri dari kelompok pelanggan yang memiliki seperangkat keinginan yang sama (Kotler,
2005, p.307
Pemasaran
Massal, yaitu memproduksi secara massal mendistribusikan secara
massal, dan mempromosikan secara massal produk yang hampir sama dengan cara
yang hampir sama kepada semua konsumen.
Pemasaran
Segmen, Memisahkan segmen-segmen yang membentuk suatu pasar dan
mengadaptasi tawarannya supaya sesuai dengan kebutuhan satu atau lebih segmen
tersebut.
Pemasaran
Relung, Memfokuskan diri pada subsegmen atau relung pasar yang
memiliki sejumlah cirri bawaan yang khas yang mungkin mencari kombinasi
sejumlah manfaat yang khusus.
Pemasaran
Mikro, Praktek perancangan produk dan program pemasaran supaya
sesuai benar dengan selera individu dan lokasi yang spesifik yang meliputi
pemasaran lokal dan pemasaran individual.
-
Pemasaran
Lokal, Perancangan merk dan promosi supaya sesuai benar dengan
kebutuhan dan keinginan kelompok-kelompok pelanggan local --- kota, pemukiman,
bahkan took yang spesifik.
-
Pemasaran
Individual, Perancangan produk dan program pemasaran supaya sesuai
benar dengan kebutuhan dan preferrensi pelanggan secara individual. Juga
dinamakan pemasaran satu per satu ( one to one marketing ), pemasaran
yang disesuaikan dengan ( customized marketing )kebutuhan dan pemasaran
pasar yang terdiri dari satu orang ( market of one marketing ).
2.2 Mensegmentasi Pasar Konsumen
-
Segmentasi
Geografis, membagi pasar menjadi unit-unit geografis yang
berbeda-beda seperti negara, wilayah negara bagian, kabupaten, kota atau
pemukiman.
-
Segmentasi
Demografis, Upaya membagi pasar menjadi sejumlah kelompok berdasarkan
variable-variabel seperti usia, gender, ukuran keluarga, siklus hidup keluarga,
pendapatan, pekerjaann, pendidikan, agama, ras dan kebangsaan.
-
Segmentasi
Psikografis, Upaya membagi pembeli menjadi
kelompok-kelompok yang berbeda berdasarkan kelas social, gaya hidup atau
karakteristik kepribadian.
-
Segmentasi
Perilaku, Upaya membagi suatu pasar kesejumlah kelompok berdasarkan
pengetahuan, sikap, pengunaan atau tanggapan konsumen terhadap suatu
produk.
Pemasaran
Segmen, Memisahkan segmen-segmen yang membentuk suatu pasar dan
mengadaptasi tawarannya supaya sesuai dengan kebutuhan satu atau lebih segmen
tersebut.
Pemasaran
Relung, Memfokuskan diri pada subsegmen atau relung pasar yang
memiliki sejumlah cirri bawaan yang khas yang mungkin mencari kombinasi
sejumlah manfaat yang khusus.
Pemasaran
Mikro, Praktek perancangan produk dan program pemasaran supaya
sesuai benar dengan selera individu dan lokasi yang spesifik yang meliputi
pemasaran lokal dan pemasaran individual.
-
Pemasaran
Lokal, Perancangan merk dan promosi supaya sesuai benar dengan
kebutuhan dan keinginan kelompok-kelompok pelanggan local --- kota, pemukiman,
bahkan took yang spesifik.
-
Pemasaran
Individual, Perancangan produk dan program pemasaran supaya sesuai
benar dengan kebutuhan dan preferrensi pelanggan secara individual. Juga
dinamakan pemasaran satu per satu ( one to one marketing ), pemasaran yang
disesuaikan dengan ( customized marketing )kebutuhan dan pemasaran pasar
yang terdiri dari satu orang ( market of one marketing ).
2.3 Penetapan Target Pasar ( Pasar
Sasaran )
Pasar
Sasaran
Seperangkat pembeli yang memiliki
kebutuhan dan karakteristik yang sama, yang diputuskan untuk dilayani oleh
perusahaan.
1.
Mengevaluasi Segmen Pasar
-
Ukuran
dan pertumbuhan segmen.
-
Daya
tarik structural segmen.
-
Tujuan
dan sumber daya
perusahaan..
2.
Memilih Segmen Pasar.
-
Pemasaran
tanpa diferensiasi ( Pemasaran massal ).
Strategi peliputan pasar dimana perusahaan mungkin memutuskan untuk mengabaikan
perbedaan-perbedaan yang ada pada tiap-tiap segmen pasar, dan masuk ke pasar
secara keseluruhan dengan satu tawaran.
-
Pemasaran
yang terdiferensiasi.
Strategi peliputan pasar dimana sebuah perusahaan memutuskan untuk menetapkan
beberapa segmen pasar atau relung pasar dan mendesain tawaran yang terpisah
bagi masing-masing segmen.
-
Pemasaran
terkonsentrasi.
Strategi peliputan pasar dimana sebuah perusahaan memilih untuk meraih pangsa
pasar yang besar pada satu atau beberapa subpasar.
3.
Memilih strategi Peliput Pasar.
-
Sumber
daya yang dimiliki perusahaan.
-
Tahapan
produk dalam daur hidup.
-
Homogenitas
Pasar.
-
Strategi
pemasaran yang dilakukan pesaing.
Penempatan ( posisioning ) guna
mendapatkan keunggulan bersaing.
Posisi Produk
Merupakan
cara produk didefinisikan oleh konsumen berdasarkan beberapa atribut
penting ( tempat yang diduduki produk dalam benak konsumen dibandingkan
hubungan dengan produk-produk pesaing.
Keunggulan Bersaing
Keunggulan
terhadap pesaing yang diperoleh karena menawarkan kepada konsumen nilai yang
lebih besar, baik melalui harga yang lebih murah atau dengan memberikan
sejumlah manfaat yang lebih banyak yang dapat dijadikan alasan untuk menetapkan
harga yang lebih tinggi.
Memilih
Strategi Penempatan Produk ( Posisioning )
-
Mengidentifikasikan
keunggulan bersaing yang mungkin.
-
Memilih
Keunggulan pasaing yang tepat.
-
Mengkomunikasikan
dan menyampaikan Posisi yang telah dipilih.
2.4 Manfaat dan Kelemahan Segmentasi
Banyaknya perusahaan yang melakukan
segmentasi pasar atas dasar pengelompokkan variabel tertentu. Dengan
menggolongkan atau mensegmentasikan pasar seperti itu, dapat dikatakan bahwa
secara umum perusahaan mempunyai motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan
tingkat penjualan dan yang lebih penting lagi agar operasi perusahaan dalam
jangka panjang dapat berkelanjutan dan kompetitif (Porter, 1991).
Manfaat
yang lain dengan dilakukannya segmentasi pasar, antara lain:
1. Perusahaan
akan dapat mendeteksi secara dini dan tepat mengenai
kecenderungan-kecenderungan dalam pasar yang senantiasa berubah.
2. Dapat
mendesign produk yang benar-benar sesuai dengan permintaan pasar.
3. Dapat
menentukan kampanye dan periklanan yang paling efektif.
4. Dapat
mengarahkan dana promosi yang tersedia melalui media yang tepat bagi segmen
yang diperkirakan akan menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
5. Dapat
digunakan untuk mengukur usaha promosi sesuai dengan masa atau periode-periode
dimana reaksi pasar cukup besar.
Gitosudarmo
(2000) menambahkan manfaat segmentasi pasar ini, sebagai berikut:
1. Dapat
membedakan antara segmen yang satu dengan segmen lainnya.
2. Dapat
digunakan untuk mengetahui sifat masing-masing segmen.
3. Dapat
digunakan untuk mencari segmen mana yang potensinya paling besar.
4. Dapat
digunakan untuk memilih segmen mana yang akan dijadikan pasar sasaran.
Sekalipun
tindakan segmentasi memiliki sederetan keuntungan dan manfaat, namun juga
mengandung sejumlah resiko yang sekaligus merupakan kelemahan-kelemahan dari
tindakan segmentasi itu sendiri, antara lain:
1. Biaya
produksi akan lebih tinggi, karena jangka waktu proses produksi lebih pendek.
2. Biaya
penelitian/ riset pasar akan bertambah searah dengan banyaknya ragam dan macam
segmen pasar yang ditetapkan.
3. Biaya
promosi akan menjadi lebih tinggi, ketika sejumlah media tidak menyediakan
diskon.
4. Kemungkinan
akan menghadapi pesaing yang membidik segmen serupa.
Bahkan mungkin akan terjadi persaingan
yang tidak sehat, misalnya kanibalisme sesama produsen untuk produk dan segmen
yang sama.
2.5
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Melakukan Segmentasi
Pengusaha yang melakukan segmentasi
pasar akan berusaha mengelompokkan konsumen kedalam beberapa segmen yang secara
relatif memiliki sifat-sifat homogen dan kemudian memperlakukan masing-masing
segmen dengan cara atau pelayanan yang berbeda.
Seberapa jauh pengelompokkan itu harus
dilakukan, nampaknya banyak faktor yang terlebih dahulu perlu dicermati.
Faktor-faktor tersebut antara lain sebagai berikut:
2.6 Variabel-Variabel Segmentasi
Sebagaimana
diketahui bahwa konsumen memiliki berbagai dimensi yang dapat digunakan sebagai
dasar untuk melakukan segmentasi pasar. Penggunaan dasar segmentasi yang tepat
dan berdaya guna akan lebih dapat menjamin keberhasilan suatu rencana strategis
pemasaran. Salah satu dimensi yang dipandang memiliki peranan utama dalam
menentukan segmentasi pasar adalah variabel-variabel yang terkandung dalam
segmentasi itu sendiri, dan oleh sebab ituperlu dipelajari.
Dalam hubungan ini Kotler (1995)
mengklasifikasikan jenis-jenis variabel segmentasi sebagai berikut:
1.Segmentasi Geografi
Segmentasi
ini membagi pasar menjadi unit-unit geografi yang berbeda, seperti negara,
propinsi, kabupaten, kota, wilayah, daerah atau kawasan. Jadi dengan segmentasi
ini, pemasar memperoleh kepastian kemana atau dimana produk ini harus
dipasarkan.
2. Segmentasi Demografi
Segmentasi ini memberikan gambaran bagi
pemasar kepada siapa produk ini harus ditawarkan. Jawaban atas pertanyaan
kepada siapa dapat berkonotasi pada umur, jenis kelamin, jumlah anggota
keluarga, siklus kehidupan keluarga seperti anak-anak, remaja, dewasa, kawin/
belum kawin, keluarga muda dengan satu anak, keluarga dengan dua anak, keluarga
yang anak-anaknya sudah bekerja dan seterusnya. Dapat pula berkonotasi pada
tingkat penghasilan, pendidikan, jenis pekerjaan, pengalaman, agama dan
keturunan misalnya: Jawa, Madura, Bali, Manado, Cina dan sebagainya.
3. Segmentasi Psikografi
Pada
segmentasi ini pembeli dibagi menjadi kelompok-kelompok berdasarkan:
a. Status
sosial, misalnya: pemimpin masyarakat, pendidik, golongan elite, golongan
menengah, golongan rendah.
b. Gaya
hidup misalnya: modern, tradisional, kuno, boros, hemat, mewah dan sebagainya.
c. Kepribadian,
misalnya: penggemar, pecandu atau pemerhati suatu produk.
4. Segmentasi Tingkah Laku
Segmentasi tingkah laku mengelompokkan
pembeli berdasarkan pada pengetahuan, sikap, penggunaan atau reaksi mereka
terhadap suatu produk. Banyak pemasar yakin bahwa variabel tingkah laku
merupakan awal paling baik untuk membentuk segmen pasar.
Segmentasi perilaku dapat diukur
menggunakan indikator sebagai berikut (Armstrong, 1997).
111.
KESIMPULAN
Menurut saya, produsen perlu melakukan
segmentasi pasar agar penggunaan dasar segmentasi yang tepat dan berdaya guna
akan lebih dapat menjamin keberhasilan suatu rencana strategis pemasaran.Pengusaha
yang melakukan segmentasi pasar akan berusaha mengelompokkan konsumen kedalam
beberapa segmen yang secara relatif memiliki sifat-sifat homogen dan kemudian
memperlakukan masing-masing segmen dengan cara atau pelayanan yang berbeda.
Maka dari itu, perlu adanya segmentasi
pasar yang berbeda dari setiap produsen yang ingin melakukan segmentasi pasar
supaya pemasaran dapat berjalan dengan baik dan masyarakat dengan mudah masuk
keluar pasar yang ingin dituju serta puas dengan adanya beberapa macam
segmentasi pasar yang berbeda-beda.
I.V
REFERENSI
http://adaddanuarta.blogspot.com/2011/06/makalah-segmentasi-pasar.html
Senin, 23 Juli 2012
MAKALAH KEWARGANEGARAAN
Kata Pengantar
Bismillahirrahmanirrahiim,
Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah, atas karunia-Nya lah kami akhirnya bisa menyelesaikan makalah ini. Makalah ini membahas tentang pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam implementasi kewarganegaraan dan kemasyarakatan.
Betapa pentingnya mempelajari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Disamping karena Pancasila adalah ideologi bangsa kita, nilai-nilainya pun telah lama mendarah daging di tubuh semua rakyat Indonesia. Maka dari itu, melalui makalah ini, kami harap kita lebih bisa menghargai dan bisa mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kita sehari-hari.
Dalam penyusunan makalah ini, kami banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
Betapa pentingnya mempelajari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Disamping karena Pancasila adalah ideologi bangsa kita, nilai-nilainya pun telah lama mendarah daging di tubuh semua rakyat Indonesia. Maka dari itu, melalui makalah ini, kami harap kita lebih bisa menghargai dan bisa mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kita sehari-hari.
Dalam penyusunan makalah ini, kami banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
1
MAKALAH KEWARGANEGARAAN
JUDUL : FUNGSI DAN PERANAN KEWARGANEGARAAN
BAB I
PENDAHULUAN
JUDUL : FUNGSI DAN PERANAN KEWARGANEGARAAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang masalah
Pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting untuk dipelajari oleh semua kalangan. Oleh sebab itu, pendidikan Nasional Indonesia menjadikan pendidikan kewarganegaraan sebagai pelajaran pokok dalam lima status. Pertama, sebagai mata pelajaran di sekolah. Kedua, sebagai mata kuliah di perguruan tinggi. Ketiga, sebagai salah satu cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru. Keempat, sebagai program pendidikan politik yang dikemas dalam bentuk Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Penataran P4) atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh Pemerintah sebagai sutuan crash program. Kelima, sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait Serta kewarganegaraan merupakan hal yang sangat penting di dalam suatu negara. Tanpa status kewarganegaraan seorang warga negara tidak akan diakui oleh sebuah negara. Dan dalam makalah ini kami akan sedikit menjelaskan tentang masalah kewarganegaraan, agar warga negara Indonesia paham dan mengerti apa itu kewarganegaraan. Hal ini disebabkan karena di-era sekarang ini banyak warga negara yang tidak mengetahui dan memahami tentang kewarganegaraan. Warganegara: warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan (supaya dibedakan dengan kewarganegaraan & pewarganegaraan) pasal l UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI) Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12
Pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting untuk dipelajari oleh semua kalangan. Oleh sebab itu, pendidikan Nasional Indonesia menjadikan pendidikan kewarganegaraan sebagai pelajaran pokok dalam lima status. Pertama, sebagai mata pelajaran di sekolah. Kedua, sebagai mata kuliah di perguruan tinggi. Ketiga, sebagai salah satu cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru. Keempat, sebagai program pendidikan politik yang dikemas dalam bentuk Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Penataran P4) atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh Pemerintah sebagai sutuan crash program. Kelima, sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait Serta kewarganegaraan merupakan hal yang sangat penting di dalam suatu negara. Tanpa status kewarganegaraan seorang warga negara tidak akan diakui oleh sebuah negara. Dan dalam makalah ini kami akan sedikit menjelaskan tentang masalah kewarganegaraan, agar warga negara Indonesia paham dan mengerti apa itu kewarganegaraan. Hal ini disebabkan karena di-era sekarang ini banyak warga negara yang tidak mengetahui dan memahami tentang kewarganegaraan. Warganegara: warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan (supaya dibedakan dengan kewarganegaraan & pewarganegaraan) pasal l UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI) Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12
2
Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah:
a.Setiap orang yang berdasarkan peraturan per - undang-undangan dan
atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sblm UU ini
berlaku sudah menjadi WNI
b.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah & ibu WNI
c.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
d.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
e.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI; tetap
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayah
nya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tsb.
Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai.
Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
1.2 Tujuan penulisan
Adapun maksud dan tujuan dalam pembuatan makalah ini yaitu untuk memberi pengetahuan dan wawasan agar kita dapat memahami dan mengetahui apa pengertian dari kewarganegaraan, serta memberi pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara.
3
3
1.3 Rumusan masalah
Dalam tugas kelompok ini kami memiliki tiga rumusan masalah, yaitu :
1. apakah pengertian dari kewarganegaraan ?
2. apakah asas dan unsur dari kewarganegaraan ?
3. apakah tugas dan kewajiban warga negara serta pemerintah ?
4. Bagaimana Hakekat Kewarganegaraan dan Konsepsi Kewarganegaraan Indonesia ?
5. Apa saja Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia ?
6. Bagaimana Sifat-Sifat Kewarganegaraan Indonesia ?
7. Bagaimana Kedudukan dan Fungsi Kewarganegaraan Indonesia ?
8. Bagaimana Konsepsi Kewarganegaraan Indonesia ?
9. Apa saja yang Mempengaruhi Aspek Kewarganegaraan Pada Kehidupan Bernegara
10. Bagaimana Ancaman Bagi Negara Indonesia ?
1. apakah pengertian dari kewarganegaraan ?
2. apakah asas dan unsur dari kewarganegaraan ?
3. apakah tugas dan kewajiban warga negara serta pemerintah ?
4. Bagaimana Hakekat Kewarganegaraan dan Konsepsi Kewarganegaraan Indonesia ?
5. Apa saja Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia ?
6. Bagaimana Sifat-Sifat Kewarganegaraan Indonesia ?
7. Bagaimana Kedudukan dan Fungsi Kewarganegaraan Indonesia ?
8. Bagaimana Konsepsi Kewarganegaraan Indonesia ?
9. Apa saja yang Mempengaruhi Aspek Kewarganegaraan Pada Kehidupan Bernegara
10. Bagaimana Ancaman Bagi Negara Indonesia ?
1.4 Ruang lingkup
-Pendidikan
Makalah tentang kewarganegaraan bisa dijadikan pembelajaran dalam pendidikan untuk menambah ilmu pengetahuan kita sebagai mahasiswa, karena makalah ini sangat penting dalam mengetahui status kewarganegaraan sorang warga.
-Sosial
Makalah yang kami buat ini dapat dijadikan sebagai bahan ajar untuk memberi pengetahuan tentang pentingnya sebuah kewarganegaraan dalam kehidupan bernegara.
Makalah tentang kewarganegaraan bisa dijadikan pembelajaran dalam pendidikan untuk menambah ilmu pengetahuan kita sebagai mahasiswa, karena makalah ini sangat penting dalam mengetahui status kewarganegaraan sorang warga.
-Sosial
Makalah yang kami buat ini dapat dijadikan sebagai bahan ajar untuk memberi pengetahuan tentang pentingnya sebuah kewarganegaraan dalam kehidupan bernegara.
1.5 Teknik penulisan
Metode yang digunakan pemakalah dalam penyusunan makalah ini dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan menggunakan referensi dan buku-buku dan internet sebagai landasan teoritis mengenai masalah yang akan diselesaikan.
4
BAB II
TINJAUAN KEPUSTAKAAN
2.1 Pengertian Kewargaranegaraan Dan Pewarganegaraan
a. Kewarganegaraan
Kewarganegaraan ialah setiap orang yang menurut undang-undang kewarganegaraan termasuk warga negara.
Berdasarkan pada pasal berdasar UUD pasal 26 dinyatakan sebagai warga negara adalah sebagai berikut:
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Seseorang dapat menjadi kewarganegaraan negara Indonesia karena faktor-faktor sebagai berikut :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Seseorang dapat menjadi kewarganegaraan negara Indonesia karena faktor-faktor sebagai berikut :
v Karena kelahiran.
v Karena pengangkatan.
v Karena dikabulkannya permohonan.
v Karena pewarganegaraan.
v Karena perkawinan.
v Karena turut ayah dan atau ibu
3. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
5
Adapun bukti menjadi warga negara adalah sebagai berikut :
a. Akta kelahiran
b. Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
c. Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) karena permohonan atau pewarganegaraan.
d. Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) karena pernyataan
b. Pewarganegaraan
b. Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
c. Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) karena permohonan atau pewarganegaraan.
d. Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) karena pernyataan
b. Pewarganegaraan
Pewarganegaraan disini dibedakan menjadi dua, yakni :
1. Pewarganegaraan aktif : seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.
2. Pewarganegaraan pasif : seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan WN suatu negara maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi (menolak pewarganegaraan).
2.2 Asas dan Unsur Kewarganegaraan
a. Azaz kewarganegaraan
Ada dua macam sisi azaz kewarganegaraan yaitu :
1. Dari sisi kelahiran : ius soli dan ius sanguinis
- Ius soli : pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
- Ius sanguinis : berdasarkan darah atau keturunan
2. Dari sisi perkawinan : asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat serta paradigma keluarga sebagai inti masyarakat yang tidak terpecah dan paradigma kesamaan kedudukan suami-isteri
Ada dua macam sisi azaz kewarganegaraan yaitu :
1. Dari sisi kelahiran : ius soli dan ius sanguinis
- Ius soli : pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
- Ius sanguinis : berdasarkan darah atau keturunan
2. Dari sisi perkawinan : asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat serta paradigma keluarga sebagai inti masyarakat yang tidak terpecah dan paradigma kesamaan kedudukan suami-isteri
6
b. Unsur Kewarganegaraan
Unsur yang menentukan kewarganegaraan :
1. Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis).
2. Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli).
2.3 Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Unsur yang menentukan kewarganegaraan :
1. Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis).
2. Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli).
2.3 Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
7
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi ;
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
8
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi ;
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
8
2.4 Masalah Kewarganegaraan
Masalah kewarganegaraan disini meliputi :
Masalah kewarganegaraan disini meliputi :
- Apatride
Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Contohnya : Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.
Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Contohnya : Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.
- Bipatride
Bipatride adalah seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Contohnya : Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda
Untuk memahami masalah kewarganegaraan baik apatride maupun bipatride, maka perlu juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinus. Mengapa demikian? Karena negara yang menerapkan ius soli maupun ius sanguinus akan menimbulkan apatride dan bipatride.
Bipatride adalah seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Contohnya : Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda
Untuk memahami masalah kewarganegaraan baik apatride maupun bipatride, maka perlu juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinus. Mengapa demikian? Karena negara yang menerapkan ius soli maupun ius sanguinus akan menimbulkan apatride dan bipatride.
Pengertian Ius Soli dan Ius Sanguinus
1. Ius Soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan.
Contohnya : Anda dilahirkan di negara A maka Anda akan menjadi warga negara A walaupun orangtua Anda adalah warga negara B (dianut di negara Inggris, Mesir, Amerika dan lain-lain).
2. Ius Sanguinus adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan tadi.
Contohnya : Anda dilahirkan di negara A, tetapi orangtua Anda warga negara B, maka Anda tetap menjadi warga negara B (dianut oleh RR Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
9
1. Ius Soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan.
Contohnya : Anda dilahirkan di negara A maka Anda akan menjadi warga negara A walaupun orangtua Anda adalah warga negara B (dianut di negara Inggris, Mesir, Amerika dan lain-lain).
2. Ius Sanguinus adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan tadi.
Contohnya : Anda dilahirkan di negara A, tetapi orangtua Anda warga negara B, maka Anda tetap menjadi warga negara B (dianut oleh RR Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
9
2.5 Tugas dan kewajiban warga negara serta pemerintah
Setiap warga negara adalah sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, tidak pilih kasih. Gagasan tentang persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan sebenarnya sudah ada sejak berabad yang lalu. Sikap WNI, WNA dan Pemerintah dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban dan Kewenangan.Khususnya di Indonesia bertitik tolak dari pendapat bahwa Tiap negara hukum, sumber kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Sementara hukum merupakan perwujudan rasa kesadaran hukum dari rakyat yang didasarkan kepada persamaan derajat dan kedudukan antara warga negara dengan pemerintah atau penguasa.Adapun tugas dan kewenangan warga negera dan pemerintah adalah sebagai berikut :
a. Tugas dan kewajiban warga negara
menjunjung tinggi dan menaati perundang-undangan yang berlaku;§
membayar pajak, bea dan cukai yang dibebankan negara kepadanya;§
membela negara dari segala bentuk ancaman, baik yang datang daridalam maupun dari luar negeri;§
menyukseskan Pemilu baik sebagai peserta atau petugas penyelenggara;§
mendahulukan kepentingan negara/umum dari pada kepentingan pribadi;§
melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan bangsa dan negara;§
kewajiban menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban nasional;§
hak untuk mendapat perlindungan atas diri dan harta benda;§
hak untuk mendapatkan dan menikmati kesejahteraan negara;§
hak untuk mendapatkan dan menikmati hasil pembangunan;§
hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu;§
hak untuk mengembangkan minat dan kemampuan pribadi tanpa mengganggu kepentingan umum dan sebagainya.§
Setiap warga negara adalah sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, tidak pilih kasih. Gagasan tentang persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan sebenarnya sudah ada sejak berabad yang lalu. Sikap WNI, WNA dan Pemerintah dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban dan Kewenangan.Khususnya di Indonesia bertitik tolak dari pendapat bahwa Tiap negara hukum, sumber kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Sementara hukum merupakan perwujudan rasa kesadaran hukum dari rakyat yang didasarkan kepada persamaan derajat dan kedudukan antara warga negara dengan pemerintah atau penguasa.Adapun tugas dan kewenangan warga negera dan pemerintah adalah sebagai berikut :
a. Tugas dan kewajiban warga negara
menjunjung tinggi dan menaati perundang-undangan yang berlaku;§
membayar pajak, bea dan cukai yang dibebankan negara kepadanya;§
membela negara dari segala bentuk ancaman, baik yang datang daridalam maupun dari luar negeri;§
menyukseskan Pemilu baik sebagai peserta atau petugas penyelenggara;§
mendahulukan kepentingan negara/umum dari pada kepentingan pribadi;§
melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan bangsa dan negara;§
kewajiban menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban nasional;§
hak untuk mendapat perlindungan atas diri dan harta benda;§
hak untuk mendapatkan dan menikmati kesejahteraan negara;§
hak untuk mendapatkan dan menikmati hasil pembangunan;§
hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu;§
hak untuk mengembangkan minat dan kemampuan pribadi tanpa mengganggu kepentingan umum dan sebagainya.§
10
b. Tugas dan kewajiban pemerintah
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;§
memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;§
mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial;§
mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara;§
memelihara keamanan, ketertiban, ketenteraman bangsa dan negara;§
menghormati dan melindungi hak asasi warga negara;§
menegakkan hukum/perundang-undangan dan keadilan sesuai dengan§ ketentuan yang berlaku, dan melaksanakan program pembangunan nasional;
membuat dan mencabut kebijakan demi pelaksanaan pemerintahan negara.§
Sikap Pemimpin dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban, dan Kewenangan:
melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku;§
berani membela kebenaran dan keadilan;§
memperlakukan bawahan secara adil dan beradab;§
menerapkan prinsip among Tut Wuri Handayani;§
tidak semena-mena terhadap bawahan;§
menghormati hak dan kewajiban hak asasi warga negara;§
mampu memberikan perlindungan, bantuan dan pertolongan pada bawahan;§
memperlakukan warga negara sederajat atau sama kedudukannya di dalam hukum;§
menghargai hasil karya bawahan sebagai pelaksanaan tugas, kewajiban dan kewenangan;§
mendahulukan melaksanakan tugas dan kewajiban sebelum menuntut haknya sebagai pemimpin;§
tidak membeda-bedakan, pilih kasih, dan menganakemaskan bawahan.§
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;§
memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;§
mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial;§
mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara;§
memelihara keamanan, ketertiban, ketenteraman bangsa dan negara;§
menghormati dan melindungi hak asasi warga negara;§
menegakkan hukum/perundang-undangan dan keadilan sesuai dengan§ ketentuan yang berlaku, dan melaksanakan program pembangunan nasional;
membuat dan mencabut kebijakan demi pelaksanaan pemerintahan negara.§
Sikap Pemimpin dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban, dan Kewenangan:
melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku;§
berani membela kebenaran dan keadilan;§
memperlakukan bawahan secara adil dan beradab;§
menerapkan prinsip among Tut Wuri Handayani;§
tidak semena-mena terhadap bawahan;§
menghormati hak dan kewajiban hak asasi warga negara;§
mampu memberikan perlindungan, bantuan dan pertolongan pada bawahan;§
memperlakukan warga negara sederajat atau sama kedudukannya di dalam hukum;§
menghargai hasil karya bawahan sebagai pelaksanaan tugas, kewajiban dan kewenangan;§
mendahulukan melaksanakan tugas dan kewajiban sebelum menuntut haknya sebagai pemimpin;§
tidak membeda-bedakan, pilih kasih, dan menganakemaskan bawahan.§
11
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Setelah kita mempelajari makalah ini dapat kita simpulkan bahwa kewarganegaraan merupakan hal penting yang harus diketahui oleh setiap warga negara.Ini dikarenakan bahwa dengan pemahaman kewarganegaraan yang baik maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi tentram dan jelas.Dan kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara hendaknya kita berusaha untuk meningkatkan pengamalan prinsip serta nilai-nilai luhur bangsa terutama memahami manusia yang pada dasarnya memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai mahluk ciptaan Tuhan,agar tercipta suatu keadilan dalam kehidupan bernegara.
3.2 Kritik dan saran
Akhirnya terselesaikannya makalah ini kami selaku pemakalah menyadari dalam penyusunan makalah ini yang membahas tentang kewarganegaraan masih jauh dari kesempurnaan baik dari tata cara penulisan dan bahasa yang dipergunakan maupun dari segi penyajian materinya.
Untuk itu kritik dan saran dari pembimbing atau dosen yang terlibat dalam penyusunan makalah ini yang bersifat kousteuktif dan bersifat komulatif sangat kami harapkan supaya dalam penugasan makalah yang akan datang lebih baik dan lebih sempurna.
Setelah kita mempelajari makalah ini dapat kita simpulkan bahwa kewarganegaraan merupakan hal penting yang harus diketahui oleh setiap warga negara.Ini dikarenakan bahwa dengan pemahaman kewarganegaraan yang baik maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi tentram dan jelas.Dan kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara hendaknya kita berusaha untuk meningkatkan pengamalan prinsip serta nilai-nilai luhur bangsa terutama memahami manusia yang pada dasarnya memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai mahluk ciptaan Tuhan,agar tercipta suatu keadilan dalam kehidupan bernegara.
3.2 Kritik dan saran
Akhirnya terselesaikannya makalah ini kami selaku pemakalah menyadari dalam penyusunan makalah ini yang membahas tentang kewarganegaraan masih jauh dari kesempurnaan baik dari tata cara penulisan dan bahasa yang dipergunakan maupun dari segi penyajian materinya.
Untuk itu kritik dan saran dari pembimbing atau dosen yang terlibat dalam penyusunan makalah ini yang bersifat kousteuktif dan bersifat komulatif sangat kami harapkan supaya dalam penugasan makalah yang akan datang lebih baik dan lebih sempurna.
12
BAB IV.
DAFTAR PUSTAKA
4.1 DAFTAR PUSTAKAAECT. 1994. Instructional Technology: The Definition and Domains of The Field. Washington DC.Arikunto, Suharsimi. 2006.
4.2 Prosedur Penelitian Suatu Penelitian Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.Merrill, Paul.1995. Computers in Ed ... PUSTAKAKawasan Teknologi Pembelajaran terbagi atas Pengambangan, desain, pemanfaatan ,manajemen, serta evaluasi.(Seels&Richey, 1994:1). Sedangkan pengembangan (development) terbagi atas teknologi cetak,teknologi audiovisual,teknologi berba ... buku,sedangkan buku yang digunakan kurang jelas.
4.3 DAFTAR KEPUSTAKAAN Armawi, Armaeidi. 2006. Geostrategi Indonesia. Makalah Pelatihan Dosen Kewarganegaraan. ... Pustaka Pelajar. Kaelan. 2007.
13
DAFTAR ISI
- Kata Pengantar………………………………………………………………………1
- Bab I Pendahuluan…………………………………………………………………..2
- Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI…………………………………………3
- 3 Rumusan masalah…………………………………………………………………4
- Bab II Tinjauan Kepustakaan……………………………………………………….5
- Adapun bukti menjadi warga Negara……………………………………………….6
- Unsur Kewarganegaraan…………………………………………………………….7
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia……………………………..8
- Masalah Kewarganegaraan………………………………………………………….9
- Tugas dan kewajiban warga negara serta pemerintah………………………………10
- Tugas dan kewajiban pemerintah…………………………………………………...11
- Bab III Penutup……………………………………………………………………..12
- Bab IV Daftar Pustaka………………………………………………………………13
Nama : Rahayu Anggraini
Npm : 15210547
Kelas : 2EA03
Langganan:
Postingan (Atom)